Pemkot Surabaya Tekankan Kewajiban Pengembang Serahkan PSU Perumahan
SURABAYA, 29 JANUARI 2026 – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota.
Upaya ini dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan konsumen perumahan.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menegaskan, kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU, sebagai pembaruan dari Perwali Nomor 131 Tahun 2023.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap. Pengembang terlebih dahulu diingatkan melalui surat penagihan, dilanjutkan surat peringatan hingga tiga kali apabila belum ada tindak lanjut.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan tetap memberi kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Iman.
Jika peringatan tidak diindahkan, Pemkot Surabaya akan menunda persetujuan dokumen maupun perizinan pembangunan sebagai langkah penegakan hukum. Menurut Iman, kebijakan ini tidak bertujuan menghambat dunia usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Surabaya juga akan mengumumkan pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada publik. Bahkan, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) menjadi opsi terakhir apabila seluruh upaya pembinaan tidak direspons.
Saat ini, terdapat enam pengembang yang berpotensi diumumkan di media massa dan terancam masuk daftar hitam karena belum menuntaskan kewajiban penyerahan PSU.
Iman menjelaskan, kendala penyerahan PSU umumnya disebabkan masalah administratif, seperti proses pemecahan sertifikat tanah di BPN yang belum rampung atau ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan site plan yang telah disetujui.
Pemkot Surabaya pun mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Penyerahan fisik PSU dapat dilakukan secara bertahap hingga tiga kali, mengikuti progres pembangunan dari 30 persen hingga 100 persen.
Selain itu, bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui, warga dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri kepada Pemkot Surabaya.
“Hakikatnya, kami ingin fasilitas lingkungan perumahan dapat dikelola dengan baik dan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak,” pungkas Iman.
Hingga kini, sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya. Sementara itu, 20 pengembang perumahan telah dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam.