Pemerintah Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah

photo

JAKARTA, 29 JANUARI 2026 – Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan, menyusul menyusutnya luas lahan sawah dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid
mengungkapkan bahwa dalam kurun 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam ketersediaan pangan jika tidak segera dikendalikan.

“Dalam pertemuan dengan Bapak Presiden, kami melaporkan sejumlah langkah strategis yang telah kami siapkan dan perlu dikonsultasikan. Alhamdulillah, seluruh langkah tersebut mendapat persetujuan Presiden,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, kebijakan pengendalian alih fungsi sawah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang menegaskan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan tersebut, minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan secara permanen.

“Lahan sawah yang masuk kategori LP2B wajib diproteksi dan tidak boleh dialihkan menjadi fungsi apa pun. Jumlahnya minimal 87 persen dari total lahan baku sawah,” kata Nusron.

Sebagai langkah sementara, Kementerian ATR/BPN menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian yang jelas antara lahan yang dilindungi dan lahan yang dapat dikonversi.

Sementara itu, bagi daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum memenuhi ketentuan 87 persen, pemerintah pusat meminta dilakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan.

“Kami minta segera dilakukan revisi RTRW agar angka LP2B mencapai 87 persen. Tujuannya satu, supaya lahan sawah kita tidak terus berkurang,” tegas Nusron.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan, menjadikan sawah nasional sebagai aset strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Foto : BPMI Setpres