KPK Periksa Pejabat Biro Travel Terkait Korupsi Kuota Haji

photo

Jakarta, Senin 17 November 2025 – Sejumlah pejabat biro travel dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025) dikutip Kompas.com.

Budi menyebut pemeriksaan itu akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

12 saksi akan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Magnatis, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita; Aji Ardimas, Direktur PT Amanah Wisata Insani; Suharli, Direktur Utama PT Al Amin Universal; Fahruroji, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama; Hernawati Amin Gartiwa, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri; dan Umi Munjayanah, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom.

Ada juga Muhammad Fauzan, Direktur PT Elteyba Medina Fauzan; Ahmad Mutsanna Shahab, Direktur PT Busindo Ayana; Bambang Sutrisno, Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata; Syaiful Bahari, konsultan; Fahmi Djayusman, karyawan swasta; dan Syihabul Muttaqin, wiraswasta atau pemilik travel haji dan ibadah umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Untuk diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya 1.600 untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.