Korban ATG Dan JPU Sepakat Mempercepat Proses Eksekusi
Malang, 20 Nopember 2024 - Pertemuan yang difasilitasi oleh Kejari Negeri malang dan dihadiri perwakilan korban secara offline dan online yang meliputi beberapa lawfirm dan korban pribadi dengan melibatkan sekitar 70 peserta, di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (19/11) kemarin telah membuat beberapa kesepakatan.
Bionda J. Anggara,SE,SH,MM bersama Medioni Anggari,SH,MM mendatangi Kejari malang sebagai perwakilan MZA Lawfirm,Bionda memberikan penjelasan bahwa didalam pertemuan dengan para korban dan pihak JPU sebagai pelaksana eksekusi terhadap putusan inkrach MA No.5524.K/Pidsus/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terhadap perkara terpidana Wahyu Kenzo dalam kasus penipuan robot trading ATG telah mempunyai beberapa kesepakatan antara lain para korban sepakat untuk menunjuk salah satu paguyuban yang telah dibentuk untuk dihibahkan kepada pengurus yang baru sehingga tidak perlu membentuk paguyuban yang baru lagi dimana hal ini akan membutuhkan waktu yang lama dalam perizinannya.
" Dua paguyuban yang menawarkan diri dalam rapat tadi yaitu PPIATG dan PPADT harus bisa bersatu bermusyawarah dengan menurunkan ego masing-masing dan menampung semua aspirasi semua para anggota termasuk memberikan ruang pengawasan dengan tidak membatasi struktur organisasi sehingga semua korban dapat terlibat dalam setiap putusan paguyuban yang terpilih sehingga akan tercipta transparansi, ujarnya "
Bionda menambahan dalam rapat tadi meminta untuk pihak JPU supaya mempercepat eksekusi uang cash yang tersita sebesar Rp.18 milyar dari Rp.33 milyar karena banyak dari pihak korban membutuhkan uang untuk membayar hutang piutang termasuk pinjol dikarenakan mengikuti investasi bodong ATG, jika para pihak JPU melaksanakan dalam satu tahap bersamaan dengan lakunya sitaan aset lainnya maka akan membutuhkan waktu yang lama bertahun-tahun karena tidak mudah menjual aset sitaan dari para tersangka kasus ATG ini.
" Pihak pengurus paguyuban yang terpilih nanti harus mempunyai kesepakatan dalam hal korban ATG sebenarnya karena harus bisa mengakomodir para korban yang mempunyai LP di bareskrim termasuk LP diPolda-Polda, korban yang sesuai KUHAP 98 yaitu restitusi dari LPSK jika pada saat surat dakwaan dimasukkan oleh pihak JPU termasuk korban yang melakukan proses perma No.1 tahun 2022 setelah BHT 90 hari dan yang paling penting para korban yang belum di audit KAP harus melewati proses audit dahulu untuk menentukam apakah korban itu sudah BEP atau belum, atau jangan-jangan penumpang gelap, ujar Bionda dalam rapat kejari malang" (BJ)