Komisi III DPR RI dan Pemerintah Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di RUU KUHAP

photo

Jakarta, 15 November 2025v– Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati penghapusan ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penghapusan Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP merupakan bagian dari upaya menyelaraskan aturan dengan undang-undang lain yang sudah mengatur secara spesifik kewenangan lembaga penegak hukum.

“Kita ingin agar materi dalam RUU KUHAP ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah berlaku. Misalnya, kedudukan Polri sebagai penyidik utama itu sudah diatur dalam Undang-Undang Polri, jadi tidak perlu diulang lagi di sini,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, keputusan ini juga sejalan dengan langkah sebelumnya yang menghapus usulan pasal terkait jaksa penuntut tertinggi. Ketentuan mengenai jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden dinilai tidak perlu dimuat kembali dalam RUU karena substansinya sudah tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan.

“Prinsipnya, kita hindari pengaturan ganda agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Dengan keputusan tersebut, Panja sepakat untuk tidak memasukkan kembali Pasal 6 yang sebelumnya menegaskan Polri sebagai penyidik utama terhadap semua tindak pidana.

Penghapusan ketentuan ini mengarahkan pembahasan RUU KUHAP pada penguatan koordinasi antar-lembaga penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem peradilan pidana.