Istri Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Hukuman 20 Bulan Penjara Terkait Suap

photo

Seoul, Kamis 29 Januari 2026- Kim Keon Hee, istri dari mantan presiden Korea Selatan yang digulingkan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (28/1)

Hakim Woo In-sung menyatakan perempuan berusia 52 tahun tersebut terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi dengan menerima suap dari Gereja Unifikasi yang kontroversial

Dalam persidangan, Kim terbukti menerima berbagai hadiah mewah senilai 80 juta won, termasuk kalung berlian Graff dan tas tangan Chanel, sebagai imbalan atas bantuan bisnis serta politik

Meskipun jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan karena Kim tidak memiliki rekor kriminal signifikan dan bukan pihak yang secara aktif meminta suap tersebut

Selain hukuman penjara, pengadilan memerintahkan penyitaan kalung berlian dan pengembalian uang tunai sebesar 12,85 juta won

Meski divonis bersalah dalam kasus suap, Kim dibebaskan dari tuduhan manipulasi harga saham dan penerimaan jajak pendapat gratis terkait pemilu 2022

Menanggapi putusan ini, Kim menyatakan permintaan maaf secara terbuka dan mengaku menerima peringatan keras dari pengadilan dengan rendah hati. Kasus ini juga berdampak pada penangkapan pemimpin Gereja Unifikasi, Han Hak-ja

Peristiwa ini mencatatkan sejarah baru di Korea Selatan, di mana untuk pertama kalinya pasangan mantan presiden divonis bersalah secara bersamaan

Sang suami, Yoon Suk Yeol, sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada tahun 2024

Kontroversi Kim juga semakin dalam setelah gelar pendidikannya dibatalkan tahun lalu akibat terbukti melakukan plagiarisme pada tesis magisternya