BPK Sebut Negara Rugi 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp 25,4 Triliun di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Jakarta, Kamis 29 Januari 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengatakan kerugian negara mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dan anak perusahaannya.
“Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26,” ujar Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026) dikutip Kompas.com.
Angka kerugian negara ini berasal dari tujuh kluster tindakan perbuatan melawan hukum.
Kluster pertama adalah dalam proyek ekspor minyak mentah. BPK RI menemukan, PT Pertamina melalui anak perusahaannya melakukan proyeksi seakan-akan ada kelebihan produksi minyak mentah di Banyu Urip pada semester I Tahun 2021.
Saat itu, Pertamina juga menolak tujuh penawaran minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) walaupun harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS).
“Sehingga, minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.068,47 dolar AS (1,8 miliar),” kata Hasby.
Kedua, pada proyek impor minyak mentah, BPK juga menemukan ada tiga unsur pelaksanaan dan mekanisme impor minyak mentah yang tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Yakni pertama, kriteria pemenang berdasarkan value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor. Lalu, pengadaan mayoritas dilakukan berbasis spot, bukan jangka panjang. Para petinggi Pertamina juga diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha.
“Sehingga, pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 570.267.741,36 dolar AS (570,2 juta),” lanjut Hasby.
Proyek ketiga adalah impor produk kilang bahan bakar minyak (BBM). BPK RI menemukan, pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Pihak Pertamina memberikan perlakuan istimewa kepada empat supplier sehingga Pertamina mengeluarkan biaya lebih dari yang seharusnya untuk mengimpor BBM.
Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar 6.997.110,65 dolar AS. Kemudian, BBM yang diimpor dan diterima tidak sesuai spesifikasi. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar 318.373.907,19 dolar AS. Jika dijumlahkan, proyek impor BBM menyebabkan kerugian negara senilai 325.371.017,84 dolar AS.
Lebih lanjut, pengadaan sewa kapal pengangkut minyak mentah dan BBM, menimbulkan kerugian negara sebesar 11.094.802,31 dollar AS dan Rp 1.073.619.047.
Kapal-kapal yang disewa oleh Pertamina ini adalah milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, yaitu kapal Jenggala Hasyim, Jenggala Bango, Jenggala 21, dan Olympic Luna.
Kemudian kelima, penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.905.420.003.844,. atau Rp 2,9 triliun. BPK menilai, sewa terminal milik Kerry Adrianto ini menyebabkan kerugian negara karena tidak diperlukan.
Keenam adalah untuk kompensasi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) untuk BBM RON 90.
“Formula harga indeks pasar atau IP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan formula pencampuran komponen yang senyatanya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi,” jelas Hasby.
Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 13.118.191.145.790,40 atau Rp 13,1 triliun.
Lalu, BPK juga menemukan penyimpanan terkait dengan penjualan solar dan subsidi.
“Harga penjualan solar nonsubsidi kepada pembeli swasta atau customer tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi,” jelas Hasby.
Hal ini menyebabkan Pertamina mendapatkan hasil penjualan yang lebih rendah dan angka ini dianggap sebagai kerugian negara, yaitu sebesar Rp 9.415.196.105.676,86 atau Rp 9,4 triliun.